Pages

Selasa, 03 Januari 2017

Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa


Dalam aktivitas bisnis dapat dipastikan terjadi persaingan (competition) di antara pelaku usaha. Pelaku usaha akan berusaha menciptakan, mengemas, serta memasarkan produk yang dimiliki baik barang/jasa sebaik mungkin agar diminati dan dibeli oleh konsumen. Persaingan dalam usaha dapat berimplikasi positif, sebaliknya juga dapat menjadi negatif jika dijalankan dengan prilaku negatif dan sistem ekonomi yang menyebabkan tidak kompetitif.
Dari sisi manfaat, persaingan dalam dunia usaha adalah cara yang efektif untuk mencapai pendayagunaan secara optimal. Dengan adanya rivalitas akan cenderung menekan ongkos-ongkos produksi sehingga harga menjadi lebih rendah serta kualitasnya semakin meningkat. Bahkan lebih dari itu persaingan usaha dapat menjadi landasan fundamental bagi kinerja di atas rata-rata untuk jangka panjang dan dinamakannya keunggulan bersaing yang lestari (sustainable competitive advantage) yang dapat diperoleh melalui tiga strategi generic, yakni keunggulan biaya, diferensiasi, dan focus biaya.
Berikut ini adalah beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh penyedia barang atau jasa.
A. Memiliki keahlian, kemampuan manajerial yang memadai, serta pengalaman  yang sesuai                    dengan permintaan instansi.
B. Memenuhi aturan menjalankan usaha dalam perundang-undangan yang menyangkut proses                  legalitas.
C. Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak proyek.
D. Memenuhi kewajiban wajib pajak, dan tidak masuk daftar hitam.

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Transparan: Semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi.
  2. Adil:  tidak diskriminatif  dalam memberikan perlakuan bagi semua calon  penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan  kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun.
  3. Bertanggung jawab:  mencapai sasaran baik fisik, kualitas,  kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan  prinsip-prinsip dan  kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
  4. Efektif: sesuai dengan  kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait.
  5. Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas  secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya.
  6. Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material  dan imaterial  selama  proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan,  dan paska pelaksanaan pekerjaan.
  7. Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
  8. Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan.
  9. Good   Corporate  Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rencana Bisnis : Pengadaan Barang dan Jasa dalam usaha restaurant

     Berbicara usaha dalam bidang kulinar sudah banyak di lakukan hampir semua orang yang ingin mencoba peruntungan mereka dalam dunia bisnis. Saya menulis disini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis dan Informatika. Usaha kuliner yang saya buat adalah One Step Cafe. Lokasinya sendiri berada pada jalan srengseng sawah lebih tepatnya dekat kampus Polimedia Jakarta. Cafe ini lebih berfokus untuk menjual berbagai macam makanan penutup seperti ice cream, pudding, roti panggang, waffle, dll. Dalam usaha cafe ini saya berencana tentang pengadaan jasa yang arti  saya ingin makanan yang saya tawarkan bisa untuk di pesan melalui media website.
     Dalam usaha ini saya sudah mencoba berbagai macam promosi untuk mengiklankan cafe ini seperti menyebarkan broadcast kepada teman, membuat brosur, melalui media sosial media, mengadakan event untuk pasangan yang datang, atau pun melalui website.

Komentar :

     Dari sekian banyak kesempatan bisnis yang ingin dijalankan semua tergantung dengan kemapuan yang dimiliki. Kemampuan atau skill memang sangat mempengaruhi bisnis ini, namun dalam mencapai keberhasilan bisnis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi. Bukan hanya kemampuan saja yang harus dimiliki, sopan santun terhadap client atau attitude juga harus dinomor satukan.
     Dalam bisnis juga dibutuhkan kerja keras dan pantan menyerah dalam membangun sebuah usaha bisnis. Tentunya kita juga harus berani mengambil resiko untuk memajukan usaha ini. Karena usaha penjualan dan jasa service sudah sangat menjamur kemungkinan untuk bersaing dengan usaha yang lain harus lebih besar dan sportif. Tidak saling menjatuhkan antara pembisnis satu dengan pembisnis lainnya.
     Persaingan dalam usaha dapat berimplikasi positif, sebaliknya juga dapat menjadi negatif jika dijalankan dengan prilaku negatif dan sistem ekonomi yang menyebabkan tidak kompetitif.

Sumber : https://muhammadrizalrustam.wordpress.com/2013/12/23/penunjukan-langsung-dalam-proses-pengadaan-barangjasa-pemerintah-dalam-perspektif-hukum-persaingan-usaha/


0 komentar:

Posting Komentar